Sabtu, 13 September 2008

loggo APPSI


AD/ART APPSI

DEWAN PIMPINAN WILYAH
ASOSIASI PEDAGANG PASAR SELURUH INDONESIA
(DPW APPSI NTT)
Jl. Kimang Buleng No. 16, Kota Uneng, Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur 86112 Telp./Fax. 0382-22357//Email : wliando@yahoo.co.id//www.appsintt.blogspot.com



ANGGARAN DASAR
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI)



BAB I
NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama : Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, disingkat APPSI

Pasal 2
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia

Pasal 3
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia ini didirikan pada tanggal 16 April 2004 di Aktenotariskan : oleh Supriatno, SH.,MA. No.17 tanggal 30 April 2004 (menjadi badan hukum dicatat dalam notarial).

BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Perkumpulan / Asosiasi ini berasaskan Pancasila

Pasal 5
Maksud dan tujuan Asosiasi ini adalah :
1. Membina anggota untuk meningkatkan usahanya agar berperan lebih besar dalam perekonomian bangsa untuk kesejahteraan yang adil dan makmur.
2. Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota serta memfasilitasi anggota untuk akses ke produsen dan atau pihak ke tiga lainnya yang berhubungan dengan usahanya.
3. Memberikan perlindungan / advokasi kepada anggota terhadap hak dan kepemilikan tempat usaha, masalah – masalah hukum dan hal – hal lain.
4. Memperjuangkan kepentingan dan hak – hak anggota guna melakukan terobosan usahanya.
5. Mendukung organisasi pedagang yang telah ada agar lebih terorganisir sehingga menjadi kuat dan tangguh serta bermanfaat untuk anggota khususnya dan para pedagang pada umumnya.

Pasal 6
Usaha – usaha untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :
1. Melakukan pembinaan dan pengembangan usaha anggota baik secara kualitas maupun kuantitasnya.
2. Menjalin kemitraan usaha dan atau kerjasama usaha baik dengan mitra usaha dalam negeri maupun luar negeri.
3. Kerjasama dengan instansi / lembaga pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah dalam arti yang seluas – luasnya.
4. Meningkatkan wawasan, keahlian, dan ketrampilan para anggota asosiasi serta memberikan bantuan jasa kepada mereka yang tidak mampu mengembangkan usahanya.
5. Meningkatkan kerjasama antara para anggota agar dapat menjalankan usahanya dengan lebih professional.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Yang dapat menjadi anggota APPSI adalah :
a) Warga Negara Indonesia
b) Pedagang atau usahawan yang telah mengajukna permohonan menjadi anggota APPSI
2. Keanggotaan Asosiasi ini terdiri dari :
a) Anggota Biasa
b) Anggota Luar Biasa
c) Anggota Kehormatan
3. Keanggotaan tersebut dalam ayat 2 (dua) pasal ini adalah sebagai berikut :
a) Anggota Biasa adalah para pedagang pasar yang ada diseluruh Indonesia, yang sudah mendaftarkan diri pada asosiasi ini
b) Anggota Luar Biasa adalah pelaku pasar lainnnya yang menjalankan dan / atau mempunyai tempat usaha di pasar, dan / atau pelaku pasar yang langsung atau tidak langsung mempunyai kaitan dengan kepentingan para pedagang pasar, yang mendaftarkan diri pada asosiasi ini.
c) Anggota kehormatan adalah orang yang mempunyai kepedulian dan bersedia membantu mengembangkan usaha / organisasi pedagang pasar dan / atau orang yang mempunyai wawasan tinggi guna memajukan organisasi yang diangkat dan / atau ditunjuk oleh pengurus
d) Anggota APPSI adalah orang perorang (individu / personal) yang berstatus sebagai pedagang pasar atau orang perorang yang aktivitasnya berhubungan dengan lingkungan pasar.

Pasal 8
Keanggotaan berakhir karena :
a) Meninggal Dunia
b) Mengundurkan diri
c) Diberhentikan oleh pengurus karena melakukakan tindakan yang merugikan Asosiasi

Pasal 9
1. Setiap anggota biasa dan luar biasa berhak :
a) Memilih dan dipilih
b) Ikut serta dan aktif dalam kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi ini
c) Berbicara dan / atau bersuara dalam musyawarah / rapat Asosiasi ini
2. Setiap anggota berkewajiban untuk :
a) Menjunjung tinggi nama baik Asosiasi, memahami, mentaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga asosiasi ini
b) Memberikan sumbangan baik moril maupun materiil buat Asosiasi ini



BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
1. Struktur Organisasi APPSI terdiri dari :
a. Majelis Pertimbangan
b. Dewan Pimpinan Pusat
c. Dewan Pimpinan Wilayah
d. Dewan Pimpinan Daerah
e. Pengurus Komisariat atau Sektor
f. Lembaga – lembaga otonomi yang bertanggung jawab kepada Ketua APPSI dan atau ketua pada jenjang organisasi masing – masing
2. Kekuasaan tertinggi organisasi terletak pada:
a. Mmusyawarah Nasional (MUNAS) untuk tingkat Nasional
b. Musyawarah Wilayah (MUSWIL) untuk tingkat Propinsi
c. Musyawarah Daerah (MUSDA) untuk tingkat Kabupaten atau Kota
d. Musyawarah Komisariat (MUSKOM) untuk tingkat Komisariat atau Sektor
3. Setiap jenjang kepengurusan dapat mengangkat Majelis Pertimbangan atas dasar keputusan rapat pengurus pada jenjang masing – masing kepengurusan dan atau lembaga – lembaga otonomi dapat menetapkan kepengurusan disesuaikan dengan ruang lingkup kelembagaan tersebut.



BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
1. Musyawarah Nasional APPSI mempunyai kekuasaan tertinggi dalam asosiasi ini
2. Musyawarah Nasional APPSI diselenggarakan sekurang – kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun
3. Kecuali Musyawarah Nasional yang dimaksud dalam ayat 2 (dua) pasal ini, Badan Pengurus berwenang sewaktu – waktu mengadakan rapat pimpinan (RAPIM) APPSI apabila di pandang perlu, bahwa suatu keputusannya harus melalui pembahasan para pimpinan DPP APPSI.
4. Jenis – jenis musyawarah dan rapat :
- Jenis musyawarah tingkat Nasional (Munas)
- Jenis musyawarah tingkat Wilayah (Muswil)
- Jenis musyawarah tingkat Kabupaten (Musda)
- Jenis musyawarah tingkat Komisariat (Muskom)

Pasal 12
Majelis Pertimbangan berkewajiban memberikan pertimbangan atau nasehat disetiap jenjang kepengurusan baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan anggota maupun organisasi APPSI.

Pasal 13
1. Pemberitahuan Musyawarah Nasional APPSI dilakukan dengan surata tercatat dan mencantumkan tempat, waktu, acara rapat dan hal – hal yang dianggap perlu oleh badan pengurus, sekurang – kurangnya dua bulan sebelum musyawarah nasional diadakan.
2. Dalam hal – hal yang sangat mendesak, menurut penilaian badan pengurus jangka waktu tersebut dapat dipersingkat menjadi sekurang – kurangnya satu bulan.
3. Musyawarah Nasional APPSI dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum atau yang di tunjuk oleh DPP.

Pasal 14
1. Tanpa mengurangi ketentuan lainnnya dalam Anggaran Dasar ini, Musyawarah Nasional APPSI dinyatakan sah, apabila yang hadir atau diwakili sekurang – kurangnya ½ (setengah ditambah) satu (1) jumlah perwakilan (DPW/DPD).
2. Dalam Musyawarah Nasional APPSI masing – masing perwakilan yang di tunjuk atau mendapat mandat berhak mengeluarkan satu suara.
3. Keputusan musyawarah Nasional APPSI dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak tercapai mufakat dilakukan pengambilan suara.
4. Pemungutan suara dilakukan secara rahasia dan tertulis, Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka pemungutan suara diulang sampai dengan adanya perbedaan suara (suara terbanyak)
Pasal 15
Musyawarah Nasional Asosiasi yang dimaksud pasal 11 ayat (2) tersebut, antara lain membahas :
1. Laporan pertanggung jawaban pengurus mengenai jalannya program – program kerja APPSI serta laporan keuangan selama masa kepengurusannnya untuk dimintakan pengesahan.
2. Melaksanakan pemilihan dan menetapkan kepengurusan APPSI yang baru.

Pasal 16
1. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Musyawarah Daerah Luar Biasa.
2. Diselenggarakan sewaktu – waktu apabila terdapat hal – hal atau keadaan – keadaanluar biasa yang perlu diselesaikan segera.
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), dapat diselenggarakan atas permintaan lebih dari ½ (setengah) jumlah pengurus disetiap jenjang kepengurusan yang sah.



BAB VI
BADAN PENGURUS
Pasal 17
1. APPSI TINGKAT Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum, dan beberapa orang ketua, seorang Sekretaris Umum dan beberapa wakil sekretaris umum, beberapa wakil
2. APPSI tingkat wilayah dipimpin oleh seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan seorang Wakil Bendahara.
3. APPSI untuk tingkat Daerah dipimpin oleh seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dan seorang Bendahara.
4. APPSI untuk setiap Komisariat atau Sektor dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
5. Para anggota Badan Pengurus di angkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali selama dua periode.
6. Yang dapat diangkat sebagai Anggota Badan Pengurus hanya Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa. APPSI dan sedapat – dapatnya yang bertempat tinggal di tempat tinggal atau bertempat usaha diwilayah kedudukan APPSI disetiap jenjangnya.

Pasal 18
1. Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pedagang Pasar (APPSI) diangkat disetiap jenjang kepengurusan atas dasra keputusan – keputusan pengurus dijenjangnya masing – masing.
2. Yang dapat diangkat menjadi Anggota majelis Pertimbangan adalah tokoh – tokoh dunia usaha dan tokoh masyarakat yang dianggap mampu membina dan mengembangkan Bisnis yang bersih dan profesional, yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan dari jenjang kepengurusan masing – masing

Pasal 19
Surat – surat keluar ditandatangani oleh Ketua Umum atau oleh salah satu Ketua bersama dengan sekretaris umum atau sekretaris, sedangkan surat – surat mengenai pengeluaran tau penerimaan uang ditandatangani oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama dengan salah seorang bendahara.

Pasal 20
1. Badan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan ketentuan – ketentuan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga serta menetapkan peraturan – peraturan tentang cara menyimpan dan mempergunakan kekayaan APPSI.
2. Badan Pengurus berwenang memecat anggota dari kepengurusannya karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD / ART APPSI.
3. Badan Pengurus bertanggung jawab atas seluruh jalannya APPSI.

Pasal 21
1. Rapat pengurus diadakan sekurang – kurang nya 3 (tiga) bulan sekali.
2. Ayat 1 (satu) pasal ini, Badan Pengurus dapat menyelenggarakan rapat apabila dianggap perlu oleh Ketua Umum atau jika diminta oleh sekurang – kurangnya satu per dua anggota Badan pengurus lainnya.
3. Keputusan rapat Badan Pengurus diambil sedapat – dapatnya melalui untuk mufakat, apabila tidak menghasilkan keputusan maka dapat dilakukan dengan cara pengambilan suara terbanyak.
4. Masing – masing Anggota Badan Pengurus berhak memiliki 1 (satu) suara.
5. Rapat Badan Pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) jumlah anggota Badan Pengurus.



BAB VII
KEUANGAN
Pasal 22
1. Keuangan APPSI diperoleh dari :
a. Uang pangkal keanggotaan
b. Uang sumbangan dari anggota dan pihak lain yang tidak bersifat mengikat
c. Penghasilan dari usaha – usaha yang sah
2. Pengeluaran dana berdasarkan program kerja atau ketentuan organisasi.
3. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana harus transparan dan harus dipertanggung jawabkan dalam rapat anggota pada setiap jenjang atau tingkatan sesuai dengan tingkat atau jenjang kepengurusan masing – masing.



BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
KETENTUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
1. Anggaran Dasar APPSI hanya dapat dilakukan perubahan oleh Musyawarah Nasional, atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan ketentuan Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga memuat peraturan – peraturan yang menurut Anggaran Dasar harus diatur didalamnya dan ketentuan – ketentuan mengenai hal – hal lain yang dianggap perlu oleh badan pengurus.
3. Peraturan – peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar ini.



BAB IX
PEMBUBARAN ASOSIASI
Pasal 24
1. Keputusan tentang pembubaran Asosiasi hanya dapat diambil dengan sah oleh rapat Anggota Asosiasi dalam Musyawarah Nasional, atau musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, yang mana harus dihadiri sekurang – kurangnya lebih dari ½ (setengah) utusan dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah, keputusan tersebut haru sdisetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yagn dikeluarkan dengan sah dalam musyawarah tersebut.
2. Apabila dalam rapat yang dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini, apabila kuorum tidak tercapai, pembubaran itu diputuskan dengan keputusan yang diambil di luar musyawarah tersebut, yang dimaksud adalah dengan menunjuk team likuidasi yang ditetapkan dalam rapat tersebut diatas.



BAB X
PERATURAN PENUTUP
Pasal 25
1. Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dan atau di putuskan oleh Badan Pengurus.
2. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Musyawarah Nasional yang akan memutuskannya.
3. Pengangkatan Anggota Badan Pengurus Pusat ini dapat dirubah apabila didalam kepengurusan sesama pengurus tidak dapat saling kerjasama, untuk itu maka Ketua Umum mempunyai wewenang penuh (Hak Prerogatif) untuk melakukan pergantian (Reshuffle) Pengurus.
4. Untuk Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah diputuskan pula melalui Musyawarah Nasional yang diadakan oleh Asosiasi sedangkan untuk selanjutnya disesuaikan dengan Anggaran Dasar Asosiasi ini.
5. Pengurus Pusat diberi hak dan kuasa, dengan hak subsitusi untuk meminta pengesahan terhadap Anggaran Dasar ini, kepada pihak yang berwenang termasuk jika dalam pengesahannya Anggaran Dasar ini diperlukan perubahan dan atau penyempurnaan maka Pengurus Pusat berhak untuk membuat dan atau penyempurnaan tersebut guna mendapatkan pengesahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 01 September 2004


ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PEDAGANG PASAR SELURUH INDONESIA (APPSI)

BAB I
USAHA
Pasal 1
a. Menghimpun serta menggerakkkan segenap potensi pedagang pasar terlibat aktif dalam proses aktivitas Ekonomi APPSI serta membangun jaringan usaha produktif dengan stakeholders yang lain, seperti perbankan, swasta dan pemerintah.
b. Mempertinggi ketahanan mental dengan senantiasa aktif membimbing anggotanya untuk mengamalkan keyakinan agamanya masing – masing yang sesuai dengan falsafah Pancasila seperti sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
c. Mengadakan kegiatan – kegiatan untuk mengembangkan daya nalar, melatih kepemimpinan, mengupayakan peningkatan kesejahteraan pedagang pasar dan mengembangkan seni dan budaya nasional serta kegiatan pada bidang sosial dan Ekonomi serta hukum.
d. Kerjasama dengan segenap organisasi sosial kemasyarakatan atas dasar persamaan hak dan derajat, gotong – royong dan saling menghormati.
e. Melakukan konsultasi dengan pihak – pihak yang terkait seperti pemerintah, swasta dan perbankan yang menyangkut pembinaan dan pengembangan pedagang pasar.


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan

Pasal 3
a. Untuk dapat diterima menjadi anggota biasa APPSI diharuskan mengisi formulir permohonan unutk menjadi anggota.
b. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,-
c. Membayar premi asuransi yang besarnya secara berjenjang sebagai berikut :
- Bagi anggota yang punya asset/modal usaha maksimal Rp. 2 Juta membayar premi minimal Rp. 10.000,-/ th
- Bagi anggota yang punya asset / modal usaha diatas Rp.2 juta s/d 5 juta membayar premi minimal Rp.15.000,- / th
- Bagi anggota yang punya asset / modal usaha diatas Rp. 5 Juta s/d 15 Juta membayar premi minimal Rp. 20.000,- / th
- Bagi anggota yang punya asset / modal usaha diatas Rp. 15 Juta membayar premi minimal Rp.25.000,-/ th
d. Bagi anggota yang tidak bersedia membayar premi asuransi sebagaimana tersebut diatas maka diminta membuat alasan secara tertulis yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan sesuai jajarannya.
Pasal 4
a. Anggota Kehormatan adalah orang yang mempunyai kepedulian dan bersedia membantu mengembangkan usaha atau organisasi pedagang pasar dan atau orang yang mempunyai wawasan tinggi guna memajukan organisasi yang diangkat dan atau ditunjuk oleh Pengurus melalui DPP dan disahkan dalam Musyawarah Nasional.
b. Anggota kehormatan tidak memiliki hak suara, memilih dan dipilih.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA
Pasal 5
a. Anggota Biasa memiliki hak untuk memilih dan dipilih
b. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia bersifat organisasi kader dan lembaga usaha
c. Anggota Biasa berhak memperoleh perlindungan dan pembelaan serta kesetiakawanan dari organisasi
Pasal 6
Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan segenap peraturan atau keputusan yang berlaku, serta setia pada azas dan tujuan APPSI.

Pasal 7
Keanggotaan dapat berakhir karena :
a. Atas Permintaan Sendiri
b. Mengundurkan diri secara tertulis
c. Meninggal dunia
d. Mengalami gangguan mental
e. Diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat oleh pengurus karena tindakan yang merugikan asosiasi baik sengaja atau tidak sengaja.


BAB IV
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
a. Bendera APPSI berlatar belakang putih
b. Bentuk dan Warna : Lingkaran bulat hijau, merupakan personifikasi dari tujuan utama tekad untuk mewujudkan kesejahteraan. Lingkaran kuning symbol dari Persatuan dan Kejayaan. Bulatan Tengah warna merah putih, symbol dari tekad yang berani dan niat yang suci. Padi dan Kapas adalah symbol kemakmuran. Rantai adalah lambing dari persatuan. Roda gigi adalah lambing dari watak niaga. Sedangkan tulisan singkatan APPSI yang ditengah adalah lambang keadilan. Jadi makna keseluruhannya adalah Menggalang Kekuatan dan Membangun Persatuan untuk Kesejahteraan Yang Berkeadilan.
c. Bendera APPSI warna dasar putih ditengahnya terdapat lambing APPSI, ukuran untuk DPP, DPW, DPD dan Komisariat adalah 3:2 (relatif).
d. Mars APPSI


BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
a. Dewan Pimpinan Pusat adalah mandataris Musyawarah Nasional untuk memimpin Asosiasi ini, guna melaksanakan tugas dan usaha sesuai dengan tujuan Asosiasi, dan melaksanakan program kerja dan keputusan Musyawarah Nasional, mengambil sikap dan kebijaksanaan serta membuat peraturan atau keputusan guna mencapai tujuan tersebut.
b. Bilamana dianggap perlu maka Ketua Umum berhak membentuk lembaga – lembaga otonom dalam rangka untuk mengembangkan dan memajukan organisasi.
c. Dewan Pimpinan Pusat mempunyai komposisi sebagai berikut :
- Ketua Umum
- Ketua Bidang I
- Ketua Bidang II
- Ketua Bidang III
- Ketua Bidang IV
- Ketua Bidang V
- Ketua Bidang VI
- Sekretaris Umum
- Wakil Sekretaris
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara
d. Departemen – departemen APPSI terdiri dari :
- Departemen Organisasi, PSDA dan pengkaderan
- Departemen Penelitian dan Pengembangan
- Departemen Usaha dan Kesejahteraan Anggota
- Departemen Advokasi dan HAM
- Departemen Penerangan dan Media Komunikasi

Pasal 10
a. Departemen Organisasi, PSDA dan pengkaderan fungsi dan tugasnya adalah Mengatur jalannya roda organisasi secara benar sesuai dengan AD/ART serta secara rutin melaksanakan system pengkaderan kepada anggota sehingga terjadi proses kaderisasi, Meningkatkan kualitas Sumber Daya Anggota agar semakin berkembang dan maju, hal itu dapat dilakukan dengan berbagai metode antara lain dengan pendidikan, pelatihan, study banding, dan system magang.
b. Departemen Penelitian dan Pengembangan fungsi dan tugasnya adalah Merancang metode bagaimana mengembangkan organisasi ini menjadi organisasi yang kuat baik dari segi jaringan usaha, keanggotaaan maupun program kerja yang ideal melalui proses penelitian yang kontinyu dan berskala
c. Departemen Usaha dan Kesejahteraan Anggota, fungsi dan tugasnya adalah membuat perencanaan usaha (Business plan) dan implementasinya secara riil untuk memajukan organisasi ini serta membuat program pengembangan usaha untuk anggota
d. Departemen advokasi dan HAM fungsi dan tugasnya adalah membuat program kerja dan draft perundang – undangan, peraturan pemerintah dan perda untuk APPSI dan anggotanya apabila mempunyai masalah dengan hukum atau masalah lainnya
e. Departemen Penerangan dan Media Komunikasi, fungsi dan tugasnya adalah membangun komunikasi dengan pers dalam rangka memperkuat organisasi dari segi pengopinian, melakukan pola komunikasi efektif dengan anggota serta berusaha memiliki media sendiri (Radio/Tabloid) yang biasa dipakai sebagai media propaganda Asosiasi ini
f. Departemen jaringan dan Hubungan Kelembagaan fungsi dan tugasnya adalah Membangun relasi dengan pihak – pihak terkait seperti pemerintah, swasta, atau lembaga publik / organisasi lainnya dalam rangka memperbesar dan memperkuat APPSI

Pasal 11
a. Dewan Pimpinan Wilayah dipilih oleh anggota APPSI diwilayah propinsi. Perkumpulan ini untuk ditingkat wilayah dipimpin oleh satu pengurus wilayah yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua atau lebih, seorang sekretaris dan seorang wakil sekretaris serta seorang bendahara dan seorang wakil bendahara
b. Dewan Pimpinan Wilayah Propinsi dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah (MUSWIL)

Pasal 12
a. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten atau Kota dipimpin oleh pengurus daerah yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua atau lebih, seorang sekretaris serta seorang bendahara dan wakil bendahara.
b. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten atau Kota dipilih dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah (MUSDA)

Pasal 13
a. Dewan Pimpinan Komisariat dipimpin oleh seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.
b. Dewan Pimpinan Komisariat dipilih oleh dan bertanggung jawab oleh musyawarah anggota.

Pasal 15
Apabila salah satu jabatan lowongan atau kosong sebelum jabatan tersebut berakhir, maka pimpinan berhak menunjuk salah satu anggota untuk mengisi kekosongan tersebut.

Pasal 16
Pelaksanaan skorsing terhadap anggota atau pengurus adalah sebagai berikut :
- Anggota atau Pengurus yang melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan organisasi lainnya, dapat diskors oleh Dewan Pimpinan yang secara organisatoris berada pada jenjang yang lebih tinggi.
- Anggota atau Pengurus yang diskors dapat membela diri dalam musyawarah di setiap jenjang organisasi.

Pasal 17
Tahapan Skorsing terhadap Anggota atau Pengurus Asosiasi ini adalah apabila melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan organisasi lainnya maka akan diberi peringatan sebanyak tiga kali berturut – turut, apabila melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa dikeluarkan dari keanggotaan APPSI.


BAB VI
MASA BAKTI KRITERIA KEPENGURUSAN
Pasal 18
Masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah dan Komisariat APPSI adalah 5 (lima) tahun.

Pasal 19
Persyaratan menjadi pengurus adalah sebagai berikut :
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki loyalitas terhadap APPSI dan tidak tercela
- PedagangPasar pada salah satu paar atau orang yang punya komitmen terhadap pengembangan kesejahteraan pedagang pasar
- Telah menjadi anggota APPSI selama 1 tahun
- Sehat jasmani dan rohani


BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 20
Musyawarah Nasional merupakan kekuasaan tertinggi APPSI dan diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
Musyawawrah Nasional dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, Majelis Pertimbangan Pusat.
Musyawarah Nasional dikatakan syah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu) Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah.
Apabila Quorum pada butir c tersebut tidak tercapai, maka Musyawarah Nasional dapat ditunda selama 1x24 jam, dan apabila belum tercapai quorum juga maka ditunda lagi selama 1x3 jam dan dinyatakan syah.
Sistem Pemungutan Suara adalah dengan memperhatikan komposisi bobot suara sebagai berikut :
● Dewan Pimpinan Pusat
● Dewan Pimpinan Wilayah
● Dewan Pimpinan Daerah

Pasal 21
Apabila dipandang perlu maka Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan atas undangan Majelis Pertimbangan Organisasi serta dihadiri ½ (setengah) dari peserta yang hadir ditambah 1 (satu).

Pasal 22
a. Musyawarah Kerja Nasional merupakan kekuasaan tertinggi kedua setelah Musyawarah Nasional dan diadakan sekurang – kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode.
b. Musyawarah Kerja Nasional dihari oleh utusan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah.
c. Rapat Pimpinan Nasional diadakan apabila dipandang perlu oleh Dewan Pimpinan Pusat.
d. Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, dan Majelis Pertimbangan Organisasi.

Pasal 23
a. Musyawarah Wilayah merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi di Wilayah Propinsi dan diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah dan Majelis Pertimbangan Wilayah.

Pasal 24
a. Muysawarah Daerah merupakan kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat Kabupaten atau Kota dan diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Daerah dihadiri oleh unsure Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, Komsariat didaerah tersebut, Majelis Pertimbangan Daerah.

Pasal 25
a. Musyawarah Komisariat merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi Koordinator Komisariat dan diadakan 1 kali dalam 5 tahun.
b. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten atau Kota, Perwakilan atau koordinator Komisariat dan Anggotanya serta Majelis Pertimbangan Komisariat.

Pasal 26
Hak dan suara dalam pengambilan keputusan :
a. Setiap peserta permusyawaratan memiliki hak suara dan hak bicara.
b. Keputusan – keputusan dalam permusyawaratan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, kecuali bila dipandang perlu mengambil keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.


BAB VIII
KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 27
a. Keuangan APPSI terdiri dari uang pangkal untuk menjadi anggota APPSI sebesar Rp.10.000,- sekali dalam seumur hidup.
b. Membayar premi asuransi sebesar :
- Bagi yang memiliki asset kurang dari Rp. 2 Juta sebesar Rp. 10.000,-/tahun.
- Bagi yang memiliki asset Rp. 20-40 juta membayar premi asuransi Rp.20.000,- /tahun premi ini tidak mengikat dan hanya berlaku bagi yang berminat.
- Sumber – sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 28
Pertanggung jawaban Keuangan dilakukan pada akhir masa bakti :
a. Dewan Pimpinan Pusat pada Musyawarah Nasional
b. Dewan Pimpinan Wilayah Propinsi pada Musyawarah Wilayah Propinsi
c. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten atau kota pada Musyawarah Daerah Kabupaten atau Kota.
d. Komisariat – komisariat pada Musyawarah Komisariat.


BAB IX
MAJELIS PERTIMBANGAN
Pasal 29
a. Majelis Pertimbangan organisasi adalah merupakan badan yang bersifat kolektif dan bertugas memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada Dewan Pimpinan Pusat APPSI untuk melaksanakan hasil Musyawarah Nasional.
b. Majelis Pertimbangan Pusat dapat melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa apabila Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat menyelenggarakan MUNAS selama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya.
c. Majelis Pertimbangan Wilayah dan Majelis pertimbangan Daerah dapat melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa dan Musyawarah Daerah Luar Biasa apabila Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah tidak dapat melaksanakan MUSWIL dan MUSDA selama 6 bulan setelah habis masa jabatan.
d. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional (MUNAS)
e. Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
f. Ketua Majelis Pertimbangan Komisariat dipilih oleh Musyawarah Komisariat (MUSKOM).


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 30
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).


BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 31
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) peserta yang hadir.


BAB XII
PENUTUP
Pasal 32
a. Hal – hal yang belum tercantum pada Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian dengan peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawarah Nasional I pada tanggal 1 September 2004 di Jakarta.




Ditetapkan : Jakarta
Pada tanggal : 01 September 2004


GARIS BESAR PROGRAM
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia


A. PENDAHULUAN
Pedagang Pasar Seluruh Indonesia merupakan salah satu basis ekonomi rakyat yang bisa diandalkan untuk memberikan sumbangsih kepada pembangunan ekonomi nasional. Dengan visis dan misi APPSI untuk mewujudkan pedagang yang semakin sejahtera dan bermartabat. Sebagai bagian dari insani pembangunan nasional, pewaris serta penerus dari perjuangan ekonomi disaat krisis yang menimpa Indonesia telah terbukti peran dan tanggung jawabnya baik secara local maupun nasional. Pergerakan kearah pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai salah satu bagian dari tuntutan reformasi yang akhir – akhir ini semakin marak untuk digulirkan dan dikembangkan sebagai bagian dari desain pembangunan ekonomi nasional dalam penyelenggaraan system pemerintah. Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan telah mendorong peran dan dinamika pedagang pasar seluruh Indonesia untuk proaktif dalam pembangunan bangsanya.

Pedagang pasar sebagai salah satu elemen masyarakat yang cukup produktif, independen yang senantiasa siap pada barisan terdepan dalam menegakkan dan menjaga keutuhan NKRI yang perwujudan nyatanya dilaksanakan melalui tekad serta komitmennya dalam mengembalikan degradasi eksistensi bangsa dalam bbidang ekonomi menuju kemandirian ekonomi bangsa. Serta menjadi tekad bersama untuk saling gotong – royong membela kepentingan bersama dalam rangka mengeliminir hegemoni pihak asing.

Dalam rangka mewujudkan tekad dan komitmen yang dimaksud sekaligus mempertegas peran pedagang pasar sebagian bagian yang tak terpisahkan dalam dunia ekonomi, maka dirumuskan Garis Besar Program Kerja Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia sebagai suatu usaha secara sadar dan kolektif, berencana dan bertahap serta berkesinambungan guna tercapainya tujuan organisasi yakni kemakmuran masyarakat Indonesia secara adil.

Garis Besar Program Kerja ini selanjutnya dirumuskan menjadi Program Kerja baku dalam Rapat Kerja Pengurus sebagai berikut :
1. Pokok – pokok program kerja tentang pemantapan konsolidasi jaringan daerah
2. Pokok – pokok program kerja tentang pemantapan dan peningkatan pengkaderan anggota.
3. Pokok – pokok program kerja tentang pengembangan partisipasi
a. Partisipasi pedagang pasar terhadap keberadaan APPSI
b. Partisipasi pedagang pasar terhadap pembangunan ekonomi nasional
c. Partisipasi pedagang pasar terhadap jalannya ekonomi local (daerah), Regional dan Nasional

Garis Besar Program Kerja ini adalah acuan kerja yang bersifat mendasar dan strategis bagi perumusan mekanisme kerja. Untuk mengimplemtasikan program kerja ini serta pelaksanaan kegiatan – kegiatan oleh segenap perangkat dan jajaran Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional I Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang berlaku untuk 5 (Lima) tahun berikutnya.

B. TUJUAN GARIS BESAR PROGRAM KERJA
Melalui Garis Besar Program Kerja ini Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia melaksanakan kegiatan – kegiatannya secara berencana, bertahap, terukur dan berkesinambungan dalam suatu kurun waktu tertentu dalam rangka mencapai tujuan organisasi APPSI sebagaimana diisyaratkan dalam Anggaran Dasar APPSI.

C. TARGET PROGRAM
JANGKA PANJANG
Strategi jangka panjang merupakan rangkaian kegiatan Asosiasi Pedagang Pasar Selururh Indonesia yang diarahkan untuk mengantisipasi kebutuhan organisasi jangka panjang yang inti pelaksanaannya ditujukan kepada :
1. Penciptaan suasana kondusif bagi pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan, mental ideologis, sikap dan perilaku yang dijiwai oleh Iman dan Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta sikap kepeloporan yang dijiwai oleh semangat disiplin dan kemandirian.
2. Pemantapan wawasan kepedulian dan komitmen terhadap pemecahan permasalahan kemasyarakatan dan pembangunan ekonomi nasional.
3. Pemantapan aspek komunikasi dan hubungan kerjasama yang baik antar stakeholders yang terkait dengan pedagang pasar guna mencarikan solusi permasalahan – permasalahan yang dihadapi pedagang pasar.
4. Peningkatan dan pemantapan kualitas sumber daya manusia pedagang pasar.
5. Peningkatan dan pemantapan hubungan kerjasama antar pasar local, regional nasional dan juga kerjasama luar negeri agar terciptanya kerjasama produktif dalam segala hal khususnya bidang ekonomi.
6. Ada keterwakilan kader – kader APPSI dalam lembaga – lembaga publik yang strategis seperti DPRD, DPR, DPD dan Departemen – Departemen, serta lembaga – lembaga lainnya.

JANGKA PENDEK
Strategi jangka pendek program kerja ini adalah merupakan rangkaian pelaksanaan kegiatan dalam upaya menjabarkan secara jangka pendek dan bertahap diantaranya adalah :
1. Melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas dalam bentuk konsolidasi organisasi dari pusat hingga kedaerah – daerah, maupun pengkaderan organisasi dalam rangka pengaktualisasian wawasan kebangsaan, komitmen ideologis serta perilaku Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi para pengurus APPSI dan anggotanya diseluruh Indonesia.
2. Melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas yang berorientasi kepada partisipasi sosial masyarakat sebagai pengejawantahan kepedulian APPSI terhadap masalah – masalah kerakyatan, bangsa dan negara.
3. Melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas yang berorientasi kepada pengembangan kualitas manajemen skill baik dari segi manajemen usaha maupun manajemen pemasaran para anggota APPSI.
4. Melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas yang berorientasi kepada pengembangan jaringan komunikasi antar kelembagaan dan stakeholders yang terkait diantaranya : pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta maupun perbankan dalam rangka penguatan pedagang pasar seabgai konstituen APPSI.
5. program dalam lima tahun pertama adalah proyek percontohan yang kriterianya adalah pasar yang bersih, manajemen dan administrasi yang rapih, dll
6. Membangun kepercayaan konsumen terhadap pedagang pasar, baik pada produk dan pelayanan yang ditawarkan oleh pedagang dan berupaya dengan beberapa cara agar pengelolaan pasar oleh beberapa pihak dapat dilaksanakan dengan cara – cara atau manajemen yang professional, transparan akuntabel.
7. Program kartu asuransi bagi anggota APPSI.
8. Membangun lembaga otonom untuk menunjang kegiatan organisasi serta lembaga keuangan pasar yang dapat tumbuh bersama dengan berkembang usahanya para pedagang.

Secara Umum Garis Besar Program Jangka Panjang dan Jangka Pendek dapat dirangkum dalam Pokok – pokok program APPSI sebagai organisasi adalah sbb :
1. Program Konsolidasi
a) Internal
● Personal
Pokok utama pembinaan dan pengembangan anggota dan kader APPSI tersebut diarahkan dalam rangka :
1. Penanaman dan pemantapan terhadap mental ideology Pancasila, komitmen terhadap nilai – nilai etis, moral dan spiritual yang dapat membentuk watak an perilaku pedagang pasar dalam hidup dan kehidupannya. Terutama mengedepankan pembangunan akhlak mulia sebagai landasan utamanya.
2. Memantapkan integrasi diri, wawasan dan pola pikir serta ketrampilan professional kepada anggota dan calon anggota APPSI agar semakin berkualitas dalam mengembangkan pemikiran kritis dan cerdas, inovatif, kreatif, serta ketrampilan – ketrampilan khusus, dalam rangka ikut memecahkan masalah – masalah para pedagang pasar baik ditingkat local, regional maupun nasional serta masalah bangsa pada umumnya.
3. Agar anggota dan calon anggota APPSI mampu mengembangkan pinsip – prinsip manajemen modern dalam proses pengembangan dan kesinambungan organisasi APPSI dengan mengembangkan kualitas sumber daya annggota, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai media untuk pencapaian tujuan produktifitas organisasi serta bekerja secara efisien.
4. Mengembangkan kualitas anggota APPSI dalam hal pemikiran, mental dan perilaku serta ketrampilan dalam rangka penciptaan peningkatan kualitas anggota APPSI dalam segala aspek.
5. Meningkatkan kualitas kader APPSI sebagai tenaga inti penggerak organisasi sekaligus dapat berperan dalam lingkungan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
6. Meningkatkan peranan semua perangkat organisasi baik ditingkat pusat sampai ditingkat daerah di seluruh Indonesia.
7. Pengurus DPP, DPW, DPD sampai Komisariat yang sudah terbentuk diharapkan tidak bekerja setengah hati serta benar – benar menegaskan komitmennya. Jika tidak diharapkan hanya menjadi anggota biasa sebagai pedagang pasar.
8. Melanjutkan dan memantapkan keanggotaan APPSI yang bersifat perorangan.
9. Melanjutkan dan memantapkan pembinaan administrasi keanggotaan
10. Melakukan pemetaan sumber daya dan permasalahannya ditiap – tiap wilayah / daerah diseluruh Indonesia.

● Struktural
1. Secara struktural melaksanakan dan mengefektifkan pembagian tugas dalam organisasi dengan meningkatkan administrasi organisasi dan memantapkan pelaksanaan peraturan organisasi.
2. Melaksanakan mekanisme kerja kepengurusan dengan prinsip kepemimpinan kolektif, kekeluargaan dan kebersamaan dalam suasana harmonis, demokratis dan penuh keterbukaan dan melaksanakan dengan tertib dan teratur administrasi organisasi.
3. Berpedoman pada struktur organisasi yang ada, maka pelaksanaannya mengacu kepada program kerja :
4. Program kerja ini masih bersifat umum yang nantinya dalam penjabaran akan dilakukan oleh segenap jajaran Pedagang Pasar di Seluruh Indonesia dan akan menjadi program kerja nasional.
5. Penjabaran dan pelaksanaan program kerja tersebut hendaknya dalam rangka melaksanakan strategi jangka panjang dan strategi jangka pendek sebagaimana tercantum diatas.
6. Penjabaran program kerja ini senantiasa memperhatikan kebutuhan wilayah dan daerah masing – masing serta dilaksanakan secara konsekuen, konsisten, dan berkesinambungan.
7. Pelaksanaan program kerja ini hendaknya memeperhatikan efektifitas, efisiensi dan target realistis serta didasarkan pada prioritas pelaksaaan program umum dan menghindarkan duplikasi program.
8. Pelaksanaan program kerja ini hendaknya memperhatikan prioritas dengan berpedoman pada struktur dan mekanisme keorganisasian Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
9. Dalam melaksanakan program kerja hendaknya dapat diperhatikan program – program yang menjadi kebutuhan organisasi sebagai program inti, sedangkan yang lainnya menjadi program penunjang.
● Program
Selain beberapa program riil seperti jum’at bersih dll, APPSI juga akan Mengoptimalkan pemungutan iuran anggota secara maksimal, teratur, insentif, tertib dan terevaluasi.
Meningkatkan penggalian dana dari sumber – sumber yang syah dan tidak mengikat.
Membuat bentuk pengadministrasian dan pengelolaan dana organisasi secara tertib dan dapat dipertanggung jawabkan.

b). Eksternal.
Konsolidasi Organisasi di bidang hubungan antar Kelembagaan
1). Mengadakan kerjasama seluas – luasnya dengan lembaga – lembaga lain dalam pelaksanaan program pembangunan untuk kepentingan pedagang pasar khususnya dan kepentingan masayarakat umum.
2). Meningkatkan hubungan kerjasama dengan stakeholders yang terkait untuk proses penguatan kepentingan pedagang pasar seperti pihak perbankan, swasta dan pemerintah.
3). Kerjasama dengan perbankan dalam rangka pembuatan pasar percontohan dengan penilaian meliputi performance kelembagaannya dan kredit usaha mikro yang layak tanpa agunan (lembaga kredit).
4). Berperan aktif mengembangkan kehidupan masyarkat, bangsa dan negara yang berdasarkan hukum, konstitusi dan demokrasi Pancasila.
5). Partisipasi pedagang pasar terhadap pembangunan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan hidup mereka kkhususnya, yang melibatkan potensi pedagangpasar serta bermanfaat sebesar – besarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.
6). Mendorong dan menciptakan partisipasi aktif pemerintah, swasta dan pihak perbankan untuk terlibat langsung terhadap persoalan yang dihadapi pedagang pasar.
7). Berperan aktif dalam mensukseskan pedoman bersih lingkungan sebagai panggilan nurani etos kerja yang produktif.

● Hubungan Masyarkat (Humas)
Program kehumasan penekanannya kepada konsolidasi Organisasi di bidang Penerangan dan Media Massa meliputi :
Membentuk media center dibawah pengelolaan organisasi dan atau kerjasama dengan pihak lainnya sebagai media informasi, motivasi, pendidikan dan sarana komunikasi.
Menjalin hubungan komunikasi yang intens dengan media masa dalam rangka penciptaan suasana saling menunjang menuju terciptanya hubungan yang lebih harmonis.

2. Koordinasi
a) Sosialisasi
Mengadakan sosialisasi aktif kepada pedagang pasar khususnya di Komisariat / pasar setempat, Dinas – dinas / Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah dan masyarakat luas pada umumnya.

b) Komunikasi
Menjalin dan menjaga komunikasi serta tali silaturahmi antar pedagang pasar, lembaga – lembaga paguyuban, organisasi yang ada di dalam suatu pasar. Selalin itu, yang lebih penting adalah menciptakan system komunikasi langsung secara cepat.

c) Hubungan antar lembaga
Mengadakan hubungan kelembagaan dengan lembaga – lembaga lain.

3. Advokasi
a) Hukum dan HAM
Pembangunan hukum bukan semata – mata untuk memantapkan dan mengamankan pembangunan beserta hasil – hasilnya, akan tetapi sekaligus terkandung perlindungan hak – hak pedagang pasar sebagai salah satu elemen rakyat dalam rangka memperoleh keadilan, kebenaran dan kepastian hukum serta membina hubungan komunikasi dengan aparat penegak hukum maupun lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang hukum.

b) Hearing (Draft)
Mengadakan dengar pendapat dengan DPR, DPRD, Pejabat – pejabat terkait. Dimana APPSI menyiapkan draft – draft yang akan disampaikan.

4. Pemberdayaan Pedagang
Aktivitas di bidang ini di maksudkan agar adanya peran serta pedagang pasar untuk bekerjasama dengan instansi terkait baik pemerintah, perbankan maupun pihak swasta, dan lembaga – lembaga publik lainnya dalam rangka merumuskan dan melaksanakan sebuah kegiatan riset, pengkajian, pemenfaatan dan pengembangan IPTEK sesuai dengan perkembangan masa kini dan masa depan, tentunya di sesuaikan dengan daya dukung organisasi. Bentuk – bentuk kegiatan dapat dilakukan dengan menggali potensi pedagang pasar akan teknologi. Medianya bisa lewat seminar, symposium atau pengembangan teknologi terapan.
1. Pokok – pokok program Pemberdayaan Pedagang meliputi :
2. Pendidikan dan pelatihan bagi anggota sebagai salah satu bentuk penguatan sumber daya manusia anggota APPSI.
3. Meningkatkan usaha pendidikan dan pelatihan anggota dan calon anggota APPSI diseluruh jajaran organisasi baik pusat maupun wilayah atau daerah.
4. Membuat system dan mekanisme pembinaan dan pengembangan anggota serta calon anggota tentang keberadaan APPSI, fungsi dan manfaatnya.
5. Melaksanakan aktivitas pengkaderan terhadap anggota dan calon anggota secara berkala, teratur, terencana serta di evaluasi dengan baik
6. Membuat system perencanaan, monitoring, evaluasi da administrasi pengkaderan anggota dan calon anggota APPSI

5. Membangun Jaringan Network
Dalam program ini diharapkan pedagang pasar dapat berperan menjalin sebanyak mungkin hubungan serta membangun jaringan ( Network ) baik antar pedagang dalam maupun luar negeri dll

6. Pengembangan Usaha
Aktivtas di bidang ini dilaksanakan dalam rangka mendorong anggota APPSI untuk bergerak di berbagai dunia usaha dalam rangka memperkuat perekonomian nasional

7. Sosial Keagamaan
Di bidang Keagamaan diharapkan peran serta pedagang pasar dalam meningkatkan Iman dan Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memelihara kerukunan antar sesama pedagang pasar maupun antar pedagang pasar dengan masyarakat umum menuju terciptanya kerukunan hidup antar umat beragama.

D. PENUTUP
Keberhasilan dari pelaksanaan program kerja ini sangat tergantung pada kerja keras, kesungguhan dan disiplin seluruh jajaran pengurus APPSI baik di tingkat pusat, wilayah maupun di tingkat daerah. Oleh karena itu marilah kita merapatkan barisan, kita pererat rasa persatuan dan kesatuan serta kebersamaan dalam rangka mengangkat dan menjaga harkat, martabat serta nama baik organisasi yang kita cintai bersama demi kemajuan dan kebesaran Pedagang Pasar Seluruh Indonesia.


































Rekomendasi Hasil Munas I

A. Pokok Pikiran
Bahwasannya pedaganga pasar merupakan subyek penting yang berjumlah sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia serta memiliki peran strategis dalam ekonomi perdagangan yaitu mendistribusikan bahan – bahan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat. Selain itu pedagang pasar juga mempunyai kareteristik yang khas, yaitu terkait erat dengan situasi dan kondisi masing – masing di tiap – tiap daerah. Kareteristik yang khas ini berpotensi sebagai aset atau modal utama untuk mengembangkan peran yang lebih luas dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, menegaskan identitas dan eksistensi serta memebangun kekuatan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.

Pedagang pasar yang merupakan salah satu komunitas di dalam masyarakat seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana warga negara lainnya. Kesamaan hak dan kewajiban ini harus mendapatkan perlindungan umum dari masyarakat, negara dan pemerintah secara langsung maupun tidak langsung sehingga aktivitas sehari – harinya tidak terbebani oleh rasa takut akan digusur, kebakaran dll. Keberadaan pedagang pasar yang telah diakui oleh masyarakat ini perlu diberdayakan lagi agar mampu menyelesaikan persoalan – persoalan umum dan mendasar yang dihadapinya. Pemerintah yang berfungsi sebagai regulator dan fasilitator belum berjalan secara optimal dalam pemberdayaan pedagang pasar, sehingga memiliki kewajiban untuk memperhatikan segala aspek yagn terkait dengan pedagang pasar, baik sebagai individu maupun sebagai komunitas yang berhak atas perlindungan umum yang terkait dengan aktivitasnya sebagaimana anggota masyarakat lainnya. Fungsi regulasi maupun fasilitasi ini tidaklah semata- mata berdasarkan muatan otoritas eksekutif, tetapi lebih baik digerakkan dalam kerangka yang lebih demokratis, aspiratif, dan melibatkan pedagang pasar sebagai subyek pembuat dan pelaksana kebijakan yang terkait dengan pasar dan hal – hal lain yang terkait.

Pasar adalah tempat kunci dalam ekonomi perdagangan dan menjaadi sumber penghidupan bagi banyak orang. Mereka adalah pedagang yang jumlahnya mencapai jutaan orang dan tersebar di seluruh Indonesia. Tetapi hingga saat ini, pedagang pasra masih mendapat perlakuan yang tidak adil dan selalu menjadi pihak yang paling merugi. Peristiwa di beberapa wilayah, terutama di Jakarta, menunjukkan bahwa pedagang pasar berada pada posisi sangat lemah sehingga terkadang harus kehilangan haknya dan tidak dapat berbuat banyak karena dirinya (Pedagang Pasar) semata – mata dijadikan obyek kebijakan. Persoalan tentang kepastian tempat usaha, akses pada permodalan, bahaya terhadap kebakaran, dan banjir, adalah permasalahan mendesak yang harus segera diselesaikan. Bau tak sedap, tumpukan sampah, ketidakjelasan aturan di dalam pasar, dan pengelolaan yagn setengah hati merupakan sebagian penyebab pasar (Pasar Tradisional) kemudiaan dijauhi dan ditingalkan oleh calon pembeli (konsumen), perbankan dan pihak lainnya yang (sebenarnya) berkepentingan. Bahkan secar perlahan dilakukan upaya – uapaya untuk mengusir atau menyingkirkan pasar (Pasar Tradisional) dari kehidupan rakyat dengan berdirinya hypermarket, mal – mal, pusat – pusat grosir dan sejenisnya, yang telah mengabaikan etika, estetika, nilai kemanusiaan dan tata ruang kota, terutama di kota – kota besar.
Pedagang pasar merupakan potensi besar yang harus diberdayakan dalam upaya – upaya perbaikan perekonomian bangsa. Hal ini masuk akal karena jumlah pedagang pasar mencapai jutaan orang dan tingkat perputaran uang dipasara (Pasar Tradisional) teritung cukup tinggi. Bahkan mencapai trilyunan Rupiah setiap bulan pada satu pasar. Sementara jumlah pasar yang ada dalalm satu Wilayah Propinsi anatara puluhan sampai ratusan pasar. Seperti di DKI Jakarta saja ada 151 pasar.

Para pedagang pasar diseluruh Indonesia memiliki peran sebagai jantung kehidupan di daerahnya masing – masing karena menjadi tempat disediakannya kebutuhan – kebutuhan pokok rakyat.


B. Program Umum
Suatu masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi, maka perdagangan adalah proses yang dimaksudkan untuk menyampaikan barang – barang produksi agara dpata dinikmati oleh anggota masyarakat yang memebutuhkaknnya. Keberadaan pedagang pasar menjadi penting untuk memperlancar pemenuhan barang – barang kebutuhan masyarakat.
Keberadaan pedagang pasar di Indonesia telah berlangsung sangat lama, dan secar alamiah tumbuh dalam masyarakat yang kemudiaan ditata oleh pemerintah, melalui berbagai kebijakan dan peraturan. Dalam perkembangannya, para pedagang pasar menghadapi persoalan – persoalan yang terus bertambah. Sedangkan persoalan lama masih belum mendapatkan penyelesaian yang kongkrit, terutama dalam kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan. Sebagian besar persoalan pedagang pasar disebabkan oleh posisi tawar (bargaining position) pedagang pasar agar dapat berperan lebih dalam memperbaiki kehidupan masyarakat secar umum. Program ini adalah pemicu bagi pelaksanaan program – program aksi yagn akan dikerjakan oleh keseluruhan stakeholders dalam fungsi dan peran masing – masing. Program umum ini merupakan proses terus – menerus dengan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi umum di lingkungan pasar dan sekitarnya.

Lebih kongkritnya adalah Program Pasar percontohan dalam bidang performance kelembagaan, kebersihan, manajemen usaha dan administrasi yang rapi dan teratur.

Program Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dimaksud meliputi :
1. Program jumat bersih
Program jumat bersih yang pada awalnya di mulai dari beberapa pasar tradisional di Jakarta mendapat sambutan dari peserta Munas I APPSI. Dimana program ini menjadi program unggulan langsung di tingkat Komisariat baik di pusat maupun di daerah. Secara terpadu dan terus – menerus, dikembangkan, dengan inovasi baru serta kreatifitas masing – masing komisariat atau pasar setempat. Diharapkan program jumat bersih akan menjadi media perekat antar organisasi yang sudah ada dilingkungan pasar serta menjadi media komunikasi dan tali silaturahmi anatar pedagang. Dengan demikian komisariat wajib secar terus – menerus melaksakan jumat bersih secar berkesinambungan. Demikian pula secar berkala Jumat Bersih akan dievaluasi dan dimonitoring oleh masing – masing komisariat APPSI. Kegiatan Jumat Bersih secara bertahap juga akan diperluas dan diperbaiki sehingga hasilnya kelihatan dari bulan pertama sampai bulan berikutnya. Untuk itu Jumat Bersih jadi agenda tetap masing – masing komisariat untuk dilaksanakan secara mandiri. Untuk lebih memotivasi komisariat – komisariat, maka anggota Dewan Pertimbangan akan berpartisipasi langsung pada setiap kegiatan Jumat Bersih. DPP APPSI akan melakukan pembagian Wilayah dan pada setiap Wilayah akan dijadikan daerah binaan untuk setiap anggota Dewan Pertimbangan.

Pada saat pelaksanaan Jumat Bersih yang penekanannya kepada silaturahmi dan sebagai sarana komunikasi antar pedagang, ada beberapa hal penting menjadi acuan rencana tindak. Rencana tindak dimaksud
Adalah :
a). Timbangan (Tera) atau segala bentuk ukuran (Meteran Tekstil) yang benar – kerjasama APPSI dengan Badan Metrologi.
b). Produk yang disediakan atau ditawarkan kepada konsumen adalah produk yang hygienis – kerjasama APPSI dan Departemen Kesehatan RI.
c). Pelayanan konsumen untuk MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang bersih kerjasama APPSI dengan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
d). Adanya sarana ibadah yang layak bagi para pedagang dan pengujung pasar kerjasama APPSI dengan MUI.


2. Konsolidasi Pedagang Pasar
Program konsolidasi dimaksudkan untuk menguatkan identitas dan eksistensi pedagang pasar sebagai komunitas yang mempunyai kekuatan untuk memperbaiki kondisi perekonomian serta kehidupan masyarkat secara umum, terutama dalam mendorong terbentuknya struktur ekonomi yang mampu mendistribusikan kesejahteraan secara lebih adil dan bermartabat. Konsilidasi ini dapat dipercepat dengan fakta – fakta mengenai persamaan nasib untuk menumbuhkan komunikasi dan kerjasama dalam kesejajaran serta memakai cara – cara demokratis.

3. Re-organisasi Pedagang Pasar
Aktivitas pedagang pasar yagn padat dan kadang tak terbatas memerlukan suatu tata cara yang lebih sederhana dan efektif. Dalam upaya pencapaian tujuan – tujuan bersama para pedagang pasar, maka re-organisasi adalah untuk mengerahkan segala bentuk sumber daya yang dimiliki pedagang pasar unutk membangun posisi yang lebih baik di dalam masyarakat maupun system yang diberlakukan.

4. Pemberdayaan Pedagang Pasar
Kesadaran pedagang pasar mengenai hak dan kedudukannya merupakan suatu kemajuan yang harus mengarah pada penguatan identitas, eksistensi dan perannya, terutama dalam lingkungan pasar dan sekitarnya serta dengan pihak pemerintah, sebagai fasilitator bagi masyarakat. Kesadaran umum yang terbentuk adalah proses pedewasaan kolektif yang harus dipahami dan dikembangkan bagi pengembagan kesejahteraan secara umum. Pendewasaan ini diharapkan juga terjadi pada stakeholders lain yang terkait dengan pasar dan pedagang pasar, baik pemerintah, perbankan dan lainnya

5. Advokasi Pedagang Pasar
Persoalan – persoalan umum yang dihadapi oleh pedagang pasar memerlukan suatu penyelesaian kongkrit yang mendapatkan perlindungan umum. Namun perlindungan umum ini harus diupayakan secara mandiri oleh pedagang pasar sehingga memiliki kemampuan untuk melakukan advokasi terhadap dirinya sendiri. Bentuk utuhnya adalah advokasi kebijakan yang ditujukan untuk membentuk system yang lebih baik, dimana kondisi umum dan posisi tawar (bargaining position) menjadi lebih baik. Posisi itu adalah posisi yang sewajarnya dan tidak semata – mata menjadi obyek kebijakan, melainkan pedagang pasar turut membuat kebijakan terhadap dirinya.

6. Hukum
Dalam rangka melindungi pedagang pasar tradisional dan memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Diharapkan adanya Undang – undang Perpasaran yang nantinya akan digodok dengan bekerjasama antara APPSI dan KADIN serta stakeholders yang lain. Dan merumuskan peraturan – peraturan lainnya seperti Peraturan Pemeriintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), dll mengenai perpasaran.

C. Program Aksi
* Internal
1. Pengorganisiran Pedagang Pasar
Pedagang Pasar adalah pelaku ekonomi dalam jumlah sangat besar yang dapat diidentifikasikan sebagai komunitas, yang tentunya memiliki kareteristik yang khas. Pengorganisiran pedagang pasar harus mengacu pada kareteristik tersebut yang dimaksud untuk memperkuat komunikasi dan interaksi antara seama pedagang pasar. Program kongkritnya adalah pembuatan kartu asuransi bagi anggota, jenis asuransinya bermacam – macam dan ini dapat dilakukan dengan mengajak kerjasama dengan pihak asuransi.

2. Pemberdayaan Struktur Organisasi
Komunikasi dan interaksi yang terus – menerus akan membuka ruang aspirasi dan wawasan pedagang pasar terhadap persoalan – persoalan yang dihadapinya. Penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan secara bersama – sama karena jumlah pedagang pasar yang banyak dengan tujuan yang dirumuskan dan ditegaskan bersama menjadi daya yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan bersama itu. Program kongkritnya adalah pendidikan gratis bagi anggota APPSI agar terciptanya sumber daya manusia pedagang pasar yang memiliki kualitas memadai.
3. Penguatan Struktur Organisasi
Keberadaan APPSI, yang terdiri dari orang – orang yang paham, mengerti, peduli serta terlibat dalam persoalan kehidupan pedagang pasar, menjadi sangat penting dan perlu diperkuat dengan bagian pendukung untuk menangani persoalan – persoalan internal sesuai dengan kebutuhan pedagang pasar.

Kebutuhan itu antara lain :
Lembaga Keuangan Pedagang Pasar : Lembaga keuangan ini diharapkan segera dibentuk untuk memperkuat pembiayaan yang akomodatif terhadap pedagang pasar bekerjasama dengan Lemabaga Keuangan lainnya seperti PT. PNM, Perbankan, Pemerintah Pusat maupun daerah dll.
Lembaga Advokasi : Sebagai lembaga perlindungan dan kepastian hukum (Law Enforcement).
Lembaga Pengembangan Usaha : Substansi daril lembaga ini adalah mengangkat derajat ekonomi para pedagang agar adanya kelayakan Usaha atau Kepastian Usaha dan Kepercayaan dari perbankan.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) : Dalam rangka merealisasikan seluruh program maupun untuk penguatan organisasi sangat dibutuhkan lembaga ini.
Lembaga – lembaga lainnya.

Lembaga – lembaga tersebut bersifat independent (tetapi merupakan bagian integral dari APPSI), terpusat dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umuum APPSI.

b. Eksternal
● Inisiatif
Sebagai induk bagi pedagang pasar di seluruh Indonesia, maka APPSI harus menjadi lokomotif untuk mendorong terciptanya iklim yang lebih baik bagi pedagang pasar, terutama dalam memperbaiki posisi tawar ( bargaining position ) di hadapan stakeholders, baik pemerintah, perbankan, dan pihak – pihak lainnya. Untuk itu, APPSI harus penuh inisiatif, baik dalam usulan – usulan kebijakan, penyusunan kebijakan, maupun pelaksanaan kebijakan dan pengawasannya, serta perbaikan kebijakan – kebijakan yang selama ini tidak membuat kondisi pasar menjadi lebih terjamin kelayakannya dan pedagang pasar menjadi pelaku ekonomi yang sejajar dengan yang lainnya.

● Partisipasi dan Advokasi
Komunitas pedagang pasar merupakan potensi yang dapat berkembang sebagai satu mata rantai penting dalam perekonomian, terutama dalam memperbaiki perekonomian, baik secara langsung maupun tidak langsung, tentunya dengan berpartisipasi dalam kegiatan mayarakat secara umum, baik program Pemerintah maupun kerjasama dengan komunitas masyarakat lainnya.

Selain itu, melalui kesepakatan bersama pedagang pasar seluruh Indonesia maka dengan ini Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) secara khusus memberikan Rekomendasi kepada :

a. Pemerintah, baik pusat maupun daerah :
Diharapkan membuat kebijakan – kebijakan konstruktif yang memperhatikan nasib pedagang pasar dan kondisi pasar di wilayahnya, yaitu :
1. Menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap pedagang, seperti penggusuran dan kebakaran.
2. Mencegah bentuk persaingan tidak sehat antara pedagang tradisional dengan pengusaha besar seperti hypermarket dengan cara menindak tegas para pelaku pelanggar perda perpasaran.
3. Menghapuskan retribusi yang dibuat tanpa kesepakatan dengan pedagang pasar,
4. Memberikan kompensasi nyata atas ongkos yang dibayarkan oleh pedagang pasar,
5. Membuat status hukum yang jelas atas hak dan eksistensi pedagang pasar,
6. Melakukan kerjasama pengelolaan pasar dengan para pedagang.
7. Diberikan hak inisiatif untuk mengusulkan kepada pihak DPR dan DPRD agar membuat kebijakan yang menyangkut dengan kepastian tempat usaha (Jaminan Tempat Usaha yang Layak).
8. Kebijakan Pemda untuk para pedagang hendaknya senantiasa berpihak kepada kepentingan masyarakat pedagang.
9. Kenaikan retribusi dan atau beban – beban lain kepada pedagang hendaknya dibahas dahulu dengan organisasi/utusan legal dari pedagang serta diketahui/disyahkan DPRD setempat.
10. Pasar – pasar yang akan diremajakan hendaknya melibatkan pedagang yang syah misalnya anggota APPSI, KOPPAS atau perkumpulan, paguyuban dan organisasi pedagang lainnya. Dalam arti dari pendataan, tata letak sampai dengan harga maupun penampungannya.
11. Fungsi fasilitas umum (fasum) da fasilitas sosial (fasos) hendaknya dikembalikan fungsinya seperti semula.
12. Dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan pengembangan usaha para pedagang pasar serta pendapatan (ncome) Pemda, maka perlu upaya pemberdayaan pedagang yang dilakukan semua pihak yang terkait secara terpadu melalui kebijakan dari pusat sampai daerah, perlu ditata secara terpadu sehingga sinergi dan bermanfaat positif demi kemajuan pedagang pasar tradisional.
13. Keterbatasan akses para pedagang daerah terhadap informasi dan peluang pendanaan diperlukan kerjasama secara terpadu antara Pemda setempat terutam Dinas/Pengelola Pasar tingkat Kabupaten/Kota/tingkat Propinsi sampai di tingkat Pusat.
14. Dalam era otonomi ini, Gubernur, Bupati/Walikota mempunyai kewenangan memadai dalam mengatur sekaligus memajukan daerahnya, oleh karena itu segala kebijakan yang terkait dengan daerahnya, oleh karena itu segala kebijakan yang terkait dengan pedagang pasar harus berpihak kepada pedagang dengan cara melibatkan APPSI di wilayahnya, begitu pula terhadap pembuatan peraturan / perda dan atau SK Gubernur / SK Bupati / SK Walikota, pembahasannya hendaknya melibatkan DPR / DPRD bersama organisasi pedagang (APPSI) di wilayahnya masing – masing sampai di tingkat pusat.
15. Komitmen para pejabat yang terkait dalam pembinaan dan kemitraan dengan pedagang pasar hendaknya diciptakan secara kondusif sehingga program – program untuk masa yang akan datang lebih terpadu dan menunjang kemajuan semua pihak yang terkait dengan mendahulukan azas keadilan, keterbukaan, kejujuran untuk kemakmuran masyarakat dalam arti yang seluas – luasnya.


b. DPR dan DPRD :
Diharapkan menegaskan keberpihakannya kepada pedagang pasar dan melaksanakannya secara konsisten, yaitu :
1. mendengarkan dan memperjuangkan nasib serta aspirasi pedagang pasar,
2. Membuat perundang – undangan tentang pasar dan aturan – aturan di dalamnya sesuai dengan kebutuhan dan pendapat serta masukan dari pedagang pasar (pedagang pasar harus diikutsertakan / terlibat dalam proses pembuat kebijakan apapun).
3. Mengawal dan melaksanakan kebijakan – kebijakan agar selalu berada di dalam koridor perlindungan atas hak – hak pedagang pasar untuk berusaha secar layak.

c. Pengadilan, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi :
Diharapkan melindungi hak – hak pedagang pasar sebagai warga negara dan mendorong terciptanya kepercayaan pedagang pasar terhadap hukum dan penegakan hukum, yaitu :
1. Menghormati dan melindungi hak – hak pedagang pasar sebagai warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
2. Membuat komitmen penyelesaian terhadap segala “kasus pasar” (Penggusuran, kebakaran) di seluruh tanah air yang merugikan para pedagang pasar.
3. Menganjurkan agar dalam menyelesaikan persoalan – persoalan yang menyangkut dengan kepentingan pedagang pasar selalu mengedepankan dialog secara musyawarah.

d. Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Lainnya :
Diharapkan mempermudah dan memperlancar akses pedagang pasar untuk meningkatkan kualitas usahanya, yaitu :
1. Membangun komitmen da proaktif melakukan kerjasama pembiayaan untuk pengembangan usaha p ara pedagang pasar,
2. Membuat system, alokasi, dan distribusi permodalan usaha secara proposional untuk pedagang pasar,
3. Membuka akses seluas – luasnya mengenai informasi dan fasilitas permodalan usaha bagi pedagang pasar.
4. Peluang pendanaan dari lembaga – lembaga keuangan dan dana program untuk UKM hendaknya disederhanakan birokrasinya dan betul – betul dapat diajngkau untuk pedagang pasar yang mayoritas UKM.

e. Pengurus dan Anggota APPSI :
1. Keseimbangan antara hak dan kewajiban para pedagang harus proposional serta saling keterbukaan
2. Semua jajaran terkait (DPP, DPW, DPD dan Komisariat) melakukan sosialisasi dan konsolidasi rekruitmen keanggotaan
3. Organisasi Pedagang Pasar yang legal seperti APPSI, KOPPAS organisasi lainnya perlu kerjasama yang sinergis guna berusaha untuk bisa menjadi atau ditunjuk sebagai distributor produk – produk yang diperdagangkkan pengecer di pasar – pasar setempat sehingga terjadi penghematan dan persaingan yang seaht dengan grosir yang telah ada.
4. Sejak Indonesia merdeka (selama 59 tahun), baru kali ini dapat dilaksanakan MUNAS I Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, oleh karena itu momen yang baik ini hendaknya dijadikan tonggak untuk mengembangkan anggota yang semakin besar dan kuat bagi para pedagang pasar dimasa yang akan datang, sehingga kehidupan para pedagang pasar ini betul – betul menjadi kekuatan yang solid dan diperhitungkan dalam setiap pengambilan kebijakan atau keputusan bagi pihak – pihak yang terkait.
5. Para pedagang pasar harus segera merapatkan barisan untuk mengikuti langkah dan mengawasi pengurusnya serta harus siap mengkritik dan mengoreksi bila pengurus berjalan tidak pada relnya.
6. APPSI bersepakat menolak kebijakan – kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat pedagang khususnya pedagang pasar yang terbukti sebagai UKM dan mampu meredam gejolak serta sebagai lapangan usaha / kerja disaat ekonomi negara diujung kehancuran, tetapi ternyata pedagang pasar tetap mampu menjaga bahkan membantu agar tetap bertahan.
7. Para utusan daerah yang telah disepakati seabgai caretaker DPW hendaknya dapat mengkondisikan dan menyelenggarakan MUSWIL sampai MUSDA secara mandiri sesuai kemampuannya masing – masing dengan tetap koordinasi dengan DPP sehingga upaya memasyarakatkan APPSI dikalangan pedagang pasar bisa tercapai dengan baik.
8. DPP APPSI agar berperan aktif untuk membantu dan mencari solusi terhadap masalah – masalah yang dihadapi para pedagang didaerah – daerah terutama yang sudah terbentuk kepengurusan DPW, DPD dan Komisariat. Terutama masalah PKL yang ada di sekitar pasar atau trotoar – trotoar jalan, karena hal tersebut sudah menjadi masalah nasional.


SUSUNAN KEPENGURUSAN
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia


A. Majelis Pertimbangan Pusat APPSI

1. Sugiharto, SE. MBA
2. Prof. Dr. Syafi’I Ma’arif, MA
3. Drs. Masdar Farid Mas’udi, MA
4. DR. Syamsul Balda, SE. MM. MBA
5. Aries Muftie, SE. SH. MH
6. DR. Ir. Richard Claporth
7. Elprisdat, SH
8. Suharso Monoarfa, PhD.
9. Dr. Ir. Ryad Chairil, MSc.


B. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat APPSI
Ketua Umum : Aries Muftie
Ketua I : Drs. H. Asnawi
Ketua II : Indra
Ketua III : H. E. Sayuti
Ketua IV : Suwarno
Ketua V : Ahud
Ketua VI : Setyo Edy
Sekretaris Umum : Drs. Ngadiran
Wakil Sekretaris : Drs. N. dharma
Bendahara Umum : Sjukrianto
Wakil Bendahara : Matdjuri

Departemen – Departemen APPSI
● Departemen Organisasi dan Pengkaderan
● Departemen Penelitian dan Pengembangan
● Departemen Usaha dan Kesejahteraan Anggota
● Departemen Advokasi dan HAM
● Departemen Penerangan dan Media Komunikasi
● Departemen Jaringan dan Hubungan Kelembagaan


PENJELASAN TENTANG DISKRIPSI KERJA MAJELIS PERTIMBANGAN, PENGURUS & DIREKTUR EKSEKUTIF

A. MAJELIS PERTIMBANGAN
- Memnerikan masukan, nasehat, pertimbangan ang konstruktif, produktif, membangun kepada pengurus DPP APPSI sehingga bermanfaat untuk perkembangan dan kemajuan lembaga APPSI
- Melakukan inisiatif perkembangan dan kemajuan disaat melihat perkembangan organisasi stagnan dan berhak menegur pengurus apabila tidak menjalankan fungsi sebenarnya. Serta berdasarkan masukan anggota, Majelis Pertimbangan berhak melakukan usulan untuk melaksanakan Musyawarah Nasioanl Luar Biasa (MUNASLUB) demi menyelamatkan organisasi.

B. PENGURUS

Ø Ketua Umum;
o Berfungsi sebagai pimpinan umum dalam organisasi ini yang kesehariannya mengkoordinasi semua pengurus
o Berhak untuk melakukan instruksi kepada seluruh jajaran pengurus APPSI
o Berhak untuk memberikan peringatan kepada pengurus apabila tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana mestinya.

Ø Ketua I;
o Menangani Bidang organisasi, PSDA dan Pengkaderan
o Fungsi dan tugasnya ;
v Membuat desain program – program yang berhubungan dengan bagaimana system kaderisasi buat anggota secara berkala dan berkelanjutan
v Membuat system manajemen organisasi ang rapi dan teratur, seperti administrasi keuangan, administrasi keanggotaan, administrasi manajemen usaha
v Menjaga keutuhan dan solidaritas sesama anggota dengan berbagai bentuk silaturahmi, serta bagaimana melakukan kerja – kerja yang bersifat mampu mendorong organisasi ini menjadi
v Melakukan program pengembangan kualitas SDM anggota APPSI dengan bebereapa metode seperti pelatihan, sarasehan, workshop, study banding, dll





Ø Ketua II :
o Menangani Bidang Usaha dan Kesejahteraan Anggota
o Fungsi dan Tugasnya ;
v Membuat renstra jangka pendek dan jangka panjang yang berhubungan dengan pengembangan usaha dan keanggotaan APPSI
v Menyususn master plan bisnis yang visible sesuai dengan kebutuhan organisasi dan anggota untuk diajukan kepada pihak – pihak yang terkait.
v Melakukan riset / penelitian langsung kepada lingkungan pedagang pasar sebagai media perbandingan dan data agara menjadi referensi / masukan kepada organisasi dalam membuat atau menyusun program kerja kedepan.
v Melakukan proses pemberdayaan anggota agar mampu bersaing dalam bidang manajemen usaha, bernegosiasi, berkomunikasi dengan lembaga publik lainnya.

Ø Ketua III ;
o Menangani Bidang Jaringan dan hubungan kelembagaan
o Fungsi dan Tugasnya ;
v Membangun jaringan bisnis dengan pihak – pihak yang terkait dengan masalah pedagang pasar seperti pemerintah, perbankan ataupun pihak – pihak yang mempunyai komitmen dengan masalah pasar.
v Membangun kerjasama yang produktif denngan asosiasi lain atau lembaga publik lainnya dalam hal selain usaha juga bekerjasama dalam bidang teknologi.

Ø Ketua IV ;
o Menangani Bidang Advokasi dan HAM
o Fungsi dan Tugasnya ;
v Melakukan pembelaan hukum terhadap anggota apabila terjadi masalah hukum baik secara kelembagaan maupun secara perorangan
v Mampu menyelesaikan masalah HAM anggota APPSI
v Menampung sekaligus mencarikan solusi atas keluhan – keluhan anggota APPSI

Ø Ketua V ;
o Menangani Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
o Fungsi dan Tugasnya ;
v Membuat renstra jangka pendek dan jangka panjang yang berhubungan dengan pengembangan usaha dan keanggotaan APPSI
v Menyusun master plan bisnis yang visible sesuai dengan kebutuhan organisasi dan anggota untuk diajukan kepada stakeholders yang terkait.
v Melakukan riset / penelitian langsung kepada lingkungan pedagang pasar seabgai media perbandingan dan data agar menjadi referensi / masukan kepada organisasi dalam membuat dan menyusun program kerja kedepan.

Ø Ketua VI ;
o Menangani Bidang Penerangan dan Media Komunikasi
o Fungsi dan Tugasnya ;
v Membangun jaringan komunikasi yang intens denga pihak pers (media cetak dan elektronik) untuk membackup APPSI dari segi opini guna membesarkan APPSI
v Membuat media komuikasi sendiri oleh APPSI guna melakukan sosialisasi program – program organisasi baik itu ke anggota dan public umum.

Ø Sekretaris Umum, fungsi dan tugasnya adalah : Membackup atau membantu Ketua Umum dari segi administrasi organisasi, serta sekaligus membuat system administrasi teratur APPSI, dapat bertindak sebagai pengambil keputusan apabila Ketua Umum berhalangan hadir / sakit.
Ø Wakil Sekretaris, fungsi dan tugasnya adalah : Membantu Sekretaris Umum dalam bidang administrasi untuk kelancaran organisasi.
Ø Bendahara Umum, fungsi dan tugasnya adalah : Mengatur Sirkulasi keluar masuknya keuangan organisasi dan melakukan inisiatif untuk menggalang penggalian dana kepada pihak – pihak yang mempunyai komitmen terhadap pedagang pasar. Membuat laporan administrasi keuangan secara rutin dan berkala serta membuat laporan pertiga bulan, enam bulan sekali dan laporan tahunan.
Ø Wakil Bendahara, fungsi dan tugasnya adalah : Membantu Bendahara Umum untuk mengatur sirkulasi keuangan organisasi.

C. DIREKTUR EKSEKUTIF
Bertugas sebagai Pelaksana Harian dari pengurus serta mempunyai hak inisiatif untuk melakukan dan mengambil keputusan dalam rangka membesarkan organisasi. Dalam aktivitas sehari – hari Direktur Eksekutif mempunyai fungsi koordinatif kepada Pengurus dan Majelis Pertimbangan. Dalam melakukan fungsi dan menjalankan tugasnya keseharian Direktur Eksekutif dibantu oleh Direktur yang menangani masing – masing bidang.

Minggu, 17 Agustus 2008

Pasar Tradisional Terancam Tutup

Pertumbuhan Peritel Modern
13.450 Pasar Tradisional Terancam Tutup

[JAKARTA] Menjamurnya kehadiran pasar ritel modern (supermarket, minimarket, hypermarket) dikhawatirkan akan mematikan 13.450 pasar tradisional yang ada di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan laju pertumbuhan pasar tradisional yang pada 2005 hanya mencapai tiga persen, sementara pasar ritel modern mencapai 22 persen.
Demikian peryataan yang disampaikan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Aries Mutfi, kepada SP, di Jakarta, Kamis (23/8).
Sekitar 7.000 pedagang yang tergabung dalam APPSI mulai resah dengan pertumbuhan pasar ritel modern. Dikatakan, omzet dan pelanggan pasar tradisional juga menurun tiap tahun. Omzet pedagang pasar tradisional semula Rp 700.000 sampai Rp 800.000 per hari menurun menjadi Rp 400.000. Sementara omzet pasar ritel modern mencapai Rp 30 miliar per bulan.
"Kehadiran pasar ritel modern saat ini sudah tidak sebanding dengan pasar tradisional. Apalagi laju pertumbuhannya tidak bisa diatur, karena kita sudah memakai mekanisme pasar bebas. Bila tidak dikontrol pertumbuhannya, kemungkinan besar para pedagang tradisional memilih berhenti berjualan karena kalah bersaing dengan pasar ritel modern," ujar Aries.
Berdasarkan data APPSI pada 2004, total pedagang pasar tradisional di Indonesia adalah 12,6 juta di 13.450 pasar. Jumlah pedagang pasar tradisional di DKI Jakarta yakni 61.368 di 149 pasar. Sayangnya pada 2006 sebanyak 10.000 kios di pasar tradisional tutup. Bahkan baru-baru ini, sekitar 210 dari 300 pedagang di Pasar Karet Pedurenan, Jakarta Pusat, memilih berhenti berjualan karena tidak mampu bersaing dengan ITC Ambasador.
Data AC Nielsen menunjukkan laju pertumbuhan ritel modern di Indonesia yakni convenience store, supermarket, minimarket, hypermarket, dan pusat grosir meningkat 33,3 persen sampai 100 persen per tahunnya. Pada 2003 total ritel modern 5.103 unit, naik 33,3 persen di 2004 menjadi 6.804 unit, dan pada 2005 meningkat sampai 146 persen menjadi 7.470 unit.
Tumbuh
Sementara itu, pertumbuhan ritel modern di DKI Jakarta sejak 2004, menempati posisi dominan yakni 74,83 persen ketimbang pasar tradisional 25,17 persen. Pada 2004 saja jumlah pasar ritel modern 449 di 67 lokasi. Sayangnya dari 67 lokasi pasar ritel modern 28 diantaranya atau 40 persen melanggar zonasi yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Dalam Perda jelas diatur, jarak antara pasar ritel modern dan pasar tradisional yang ada di lingkungan mulai dari 0,5 kilometer (km) sampai 2,5 km. Untuk pasar ritel dengan luas 200 meter persegi (m2) jaraknya 0,5 km, untuk pasar ritel seluas 4.000 m2 jaraknya 2 km, dan untuk pasar ritel seluas 8.000 m2 jaraknya 2,5 km.
Aries menambahkan, pemerintah harus tegas dalam mengimplementasikan peraturan. Sebab, sampai saat ini pasar ritel modern yang melanggar zonasi tidak dikenakan sanksi.
Padahal jelas terbukti pasar ritel modern tersebut dibangun dengan jarak yang kurang dari 2,5 km dari pasar lingkungan dan letaknya tidak jauh dari sisi jalan lingkungan.
"Pemerintah hanya bisa membuat peraturan, tetapi tidak ada praktiknya. Apabila dibiarkan terus, masyarakat tidak akan bisa lagi melihat pasar tradisional, yang ada hanya minimarket, supermarket dan pusat grosir saja," tambah Aries.
Menanggapi peryataan Aries, Deputi Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Sri Ernawati mengatakan, pihaknya akan merangkul pedagang-pedagang pasar tradisional dengan cara pemberian pinjaman sebesar Rp 1 miliar untuk satu pasar tradisional. Pinjaman akan diberikan langsung kepada pengurus koperasi pasar tradisional itu. Diharapkan dengan adanya pinjaman, para pedagang tradisional bisa tetap bertahan.
"Selama ini kendala para pedagang hanya pada kekurangan modal usaha. Setidaknya dengan bantuan itu, pedagang bisa memulai usaha baru, bahkan bila perlu pedagang melengkapi jenis barang yang dijual agar tidak kalah saing dengan minimarket yang ada di lingkungan," papar dia (SP)

Perpres 112/2007

Perpres 112/2007
Lebih Berpihak kepada Pasar Modern

Pengantar
Kehadiran pasar modern yang bisa hidup berdampingan dengan pasar tradisional menjadi impian masyarakat. Agar hal itu terwujud, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 112 Tahun 2007. Untuk membahas terbitnya Perpres tersebut, wartawan SP Elvira Anna menyajikan tulisan berikut ini.
ati sekitar 12,6 juta pedagang pasar tradisional di Indonesia sempat berbunga-bunga, sebab pemerintah telah merespons tuntutan mereka.
Sebuah aturan main pasar ritel modern dengan pasar tradisional, diterbitkan dengan lahirnya Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Perpres yang dikenal dengan Perpres Pasar Modern itu, aktif diberlakukan sejak akhir tahun 2007 lalu. Perpers yang digodok selama lebih dari 2,5 tahun berlaku sejak Kamis (27/12/2007) lalu, menghasilkan aturan main di kalangan peritel modern dan pedagang tradisional.
Namun, kegembiraan para pedagang tradisional itu seakan sirna, sebab ketentuan baru itu ternyata tetap saja lebih berpihak kepada pasar ritel modern. "Keberadaan Perpers sangat jelas melindungi dan berpihak pada keberadaan pasar ritel modern, mulai dari izin, lokasi, bahkan sampai trading term (perjanjian dagang) antara pemasok dengan pasar ritel modern," kata Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran.
Dalam Pasal 4 Perpres 112/2007, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menentukan jarak antara hypermarket dengan pasar tradisional. Ketentuan itu sudah ada pada ketentuan sebelumnya, namun faktanya tidak dipatuhi.
"Karena itu, APPSI meminta peraturan tersebut bisa dituangkan dalam Perda ataupun Keputusan Gubernur, dengan mengacu pada UU 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU 38/2004 tentang Jalan, dan Rencana Tata Ruang setempat," kata Ngadiran.
Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi dan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 itu kata Ngadiran, hanya diperuntukan bagi peritel modern, pemasok, dan produsen barang.
Sementara kalangan pedagang tradisional tetap mendapat gambaran "abu-abu" atau tidak tegas mengenai zonasi (jarak) pasar tradisonal dan pasar ritel moderen.
"Bagi pedagang pasar tradisional yang terpenting adalah jarak. Pendirian pasar retail moderen seharusnya tidak merugikan pedagan kecil dan warung pemukiman, atau mematikan rezeki orang. Faktor vital tersebut yang justru belum dijembatani oleh pemerintah," papar Ngadiran.
Di lain pihak, izin pasar tradisional hanya diberikan maksimal 20 tahun oleh pihak pengelola atau PD Pasar Jaya. Lebih dari 20 tahun pedagang harus membayar jasa kontrak kepada pengelola. Ngadiran mengatakan, perbedaan perolehan izin tersebut, sekaligus membuktikan ketidakpedulian pemerintah pada rakyat kecil.
Ngadiran berharap, kewajiban pusat perbelanjaan moderen bermitra dengan UKM, dengan menyediakan tempat usaha dengan harga jual atau sewa yang terjangkau, seharusnya dipatuhi. Dengan demikian, keberadaan pasar ritel moden tidak lagi dianggap saingan oleh pedagang kecil.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, kehadiran Perpres 112/2007 bertujuan menciptakan ketertiban persaingan dan menyeimbangkan kepentingan produsen, pemasok, toko moderen, dan konsumen. Diharapkan, melalui Perpres, perkembangan sarana perdagangan eceran moderen skala besar tidak menimbulkan permasalahan sosial, ekonomi, dan politik dengan kalangan pedagang tradisonal.
"Inti Perpres tersebut adalah zonasi (jarak) dan tata ruang untuk mengatur lokasi pasar dan pusat perbelanjaan toko modern, tata tertib persaingan untuk pemasok ke toko moderen, terutama UKM, serta kemitraan dan pemberdayaan usaha kecil," kata Mari.
Namun, para pedagang tradisional menilai, pemerintah lebih banyak memberi peluang bagi mereka untuk berkembang. Mungkin karena penilaian bahwa pasar ritel modern dianggap lebih mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi baru di berbagai lokasi perbelanjaan.
Untuk satu unit toko ritel modern, seperti Carrefour, yang dalam satu tempat menyediakan berbagai macam kebutuhan rumah tangga, dibutuhkan modal yang tidak sedikit, minimal Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar. Modal tersebut masih bisa bertambah bergantung pada lokasi, luas toko, dan status tanah, apakah sewa atau menjadi milik sendiri.
Ketua Departemen Hypermarket, yang sekaligus menjabat sebagai Coorporate Secretary Hero, Vivian Goh mengatakan, investasi untuk satu toko ritel modern sangat besar. Apalagi lokasinya strategis, otomatis pembayaran diberikan dalam bentuk dolar, bukan rupiah.
Meski investasinya besar, kenyataannya kehadiran pasar ritel modern menjamur di berbagai lokasi, bahkan merambah hingga ke permukiman padat penduduk. Uniknya, dalam satu ruas jalan, bisa kita temukan dua atau lebih pasar ritel moderen, yang letaknya saling berhadapan, atau bahkan berdampingan dengan pasar tradisional. Tentu sekalui, karena keuntungan yang dipetik juga cukup besar.
Sebagai contoh, Carrefour Kramat Jati berdampingan dengan Pasar Kramat Jati. Giant Kalibata, letaknya juga berada di sekitar warung-warung kecil di pemukiman penduduk.
Data dari AC Nielsen menunjukan, pertumbuhan pasar tradisional jauh tertinggal dengan pasar retail modern. Pada 2006, pertumbuhan pasar tradisional Indonesia hanya 3,2 persen. Tahun 2005 jumlahnya 1,78 juta, tahun 2006 menjadi 1,84 juta pasar. Sementara pertumbuhan pasar ritel modern mencapai 14 persen, dari 7.713 tahun 2005 menjadi 8.798 tahun 2006.
Sementara berdasarkan data Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), pertumbuhan ritel modern di DKI Jakarta menempati posisi dominan, yakni 74,83 persen dibandingkan pasar tradisional sekitar 25,17 persen.

Menurun
Pertumbuhan pasar ritel moderen memang cukup pesat, yang secara perlahan justru mematikan pendapatan pedagang pasar tradisional. Omzet seorang pedagang pasar tradisional, yang biasanya bisa mencapai Rp 700.000-Rp 800.000/hari, saat ini hanya rata-rata Rp 300.000/hari.
Yayat (35), pedagang sayuran di Pasar Kramat Jati mengaku, susah mencari pembeli semenjak Carrefour Kramat Jati mulai aktif. Biasanya, dalam sehari, Yayat bisa menjual sampai 20 kilogram wortel atau 100 ikat kangkung dan bayam. "Saat ini, bisa terjual 10 kilogram saja sudah beruntung. Posisi kami sebagai pedagang kecil terjepit dengan kehadiran Carrefour, yang juga menyediakan sayuran dan buah segar.
Apalagi jam buka Carrefour dengan pasar tidak beda jauh. Kalau seperti ini terus, lama-lama pedagang memilih gulung tikar daripada berjulan tanpa untung," kata Yayat saat ditemui SP, pekan lalu.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, pedagang pasar tradisional tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pertumbuhan pasar ritel moderen. Berdasarkan fakta, masyarakat berpendapatan menengah ke atas lebih memilih berbelanja di pasar ritel modern dibandingkan pasar tradisional.
Masalah kenyamanan, kebersihan, dan keramahan pelayanan pasar ritel modern jelas lebih unggul daripada pasar tradisional. Pengunjung pasar ritel modern tidak dipusingkan dengan tawar-menawar harga, bau yang tidak sedap, dan becek karena lantai yang kotor.
Ditambah lagi, dalam satu lokasi pengunjung bisa menemukan banyak pilihan produk, mulai dari bahan pokok sampai alat-alat rumah tangga.
"Pedagang tradisional jangan hanya mengeluh keberadaan pasar modern mematikan pendapatan atau keuntungan. Seharusnya, pedagang dan pengelola pasar bisa berbenah diri untuk memberikan fasilitas dan pelayanan terbaik untuk pembeli. Apabila suasana dibuat nyaman dan bersih, dipastikan pembeli akan kembali lagi berbelanja di pasar tersebut," kata Tutum.
Tentang kebersihan dan kenyamanan pasar tradisonal, itu, APPSI mengaku telah berkali-kali meminta pengelola pasar, dalam hal ini PD Pasar Jaya, untuk memperbaiki pasar yang rusak dan konsisten membersihkan pasar.
Sebab, pedagang pasar sendiri telah membayar biaya sewa, biaya kebersihan, biaya keamanan, dan biaya retribusi lain kepada pengelola. "Tidak ada alasan pengelola tidak memiliki biaya perawatan," kata Ngadiran. *

APPSI dan PERPRES Pasar Modern

APPSI Ragukan Perpres Pasar Modern

[JAKARTA] Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) masih meragukan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Perpres Pasar Modern), yang diberlakukan sejak Kamis (27/12). Dikhawatirkan isi Pepres Pasar Modern tidak memihak keberadaan pedagang pasar tradisional.
"Sampai hari ini APPSI belum menerima draf Perpres, jadi kami belum mengetahui apakah isinya betul-betul memihak pedagang kecil," ujar Sekretaris APPSI Ngadiran kepada SP, Rabu (2/1).
Sebelumnya Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, Perpres Pasar Modern dan revisi daftar negatif investasi yang terkait dengan pasar telah ditandatangani Presiden pada Kamis lalu. Aturan itu otomatis berlaku sejak ditandatangani. Masalah intinya terletak pada zonasi (jarak), agar pengaturan ruko pembelanjaan modern dan pasar tradisional tidak berat sebelah.
"Perpres sangat mengacu pada tata ruang agar zonasi lebih baik. Diharapkan dengan Perpres pasar tradisional bisa berkembang dengan upaya pemberian pinjaman kredit mikro untuk pedagang pasar," kata Mendag.
Ngadiran melanjutkan, dalam revisi draf terakhir di November 2007, Perpers tidak menjamin keberadaan pedagang pasar tradisional. Dalam Perpres belum ada aturan yang tegas tentang pendirian pasar ritel modern agar tidak menggeser keberadaan pasar tradisional.
Sementara itu secara terpisah Sekretaris sembilan aliansi dari Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi) Abdul Rahman mengatakan, isi rancangan Perpers kemungkinan hanya menguntungkan pedagang ritel modern saja. Sementara kepentingan pedagang kecil kurang terjamin. (SP)