APPSI Ragukan Perpres Pasar Modern
[JAKARTA] Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) masih meragukan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Perpres Pasar Modern), yang diberlakukan sejak Kamis (27/12). Dikhawatirkan isi Pepres Pasar Modern tidak memihak keberadaan pedagang pasar tradisional.
"Sampai hari ini APPSI belum menerima draf Perpres, jadi kami belum mengetahui apakah isinya betul-betul memihak pedagang kecil," ujar Sekretaris APPSI Ngadiran kepada SP, Rabu (2/1).
Sebelumnya Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, Perpres Pasar Modern dan revisi daftar negatif investasi yang terkait dengan pasar telah ditandatangani Presiden pada Kamis lalu. Aturan itu otomatis berlaku sejak ditandatangani. Masalah intinya terletak pada zonasi (jarak), agar pengaturan ruko pembelanjaan modern dan pasar tradisional tidak berat sebelah.
"Perpres sangat mengacu pada tata ruang agar zonasi lebih baik. Diharapkan dengan Perpres pasar tradisional bisa berkembang dengan upaya pemberian pinjaman kredit mikro untuk pedagang pasar," kata Mendag.
Ngadiran melanjutkan, dalam revisi draf terakhir di November 2007, Perpers tidak menjamin keberadaan pedagang pasar tradisional. Dalam Perpres belum ada aturan yang tegas tentang pendirian pasar ritel modern agar tidak menggeser keberadaan pasar tradisional.
Sementara itu secara terpisah Sekretaris sembilan aliansi dari Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi) Abdul Rahman mengatakan, isi rancangan Perpers kemungkinan hanya menguntungkan pedagang ritel modern saja. Sementara kepentingan pedagang kecil kurang terjamin. (SP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar